Cek Sekarang Sebelum Terlambat, Ini Persyaratan KIP Kuliah 2024

- 22 Februari 2024, 08:00 WIB
Cek Sekarang Sebelum Terlambat, Ini Persyaratan KIP Kuliah 2024
Cek Sekarang Sebelum Terlambat, Ini Persyaratan KIP Kuliah 2024 /

DERANANTT - Bagi para calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga miskin yang bepeluang lanjut ke perguruan tinggi, KIP Kuliah 2024 sudah dibuka.

Calon penerima atau para mahasiswa perlu mengetahui persyaratan KIP Kuliah 2024. 

berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2024 mengutip puslapdik.kemdikbud.go.id :

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. 

Baca Juga: Penting ! Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Kuota 200 Ribu Penerima

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa,“ kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter di Hutan Halmahera, 3 Orang Tewas

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah, dikatakan Muni,adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah