Mahfud MD Ungkap 3 Alasan, Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya

- 2 Desember 2023, 11:47 WIB
Mahfud MD di Posko Teuku Umar, Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023.
Mahfud MD di Posko Teuku Umar, Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

DeranaNTT - Mahfud MD bakal calon wakil presiden (Bacapres) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkan tiga alsan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tak ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, karena terbukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Baca Juga: Intip! Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Piala Dunia U-17: Jerman vs Prancis

"Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan," kata Mahfud MD melansir Pikiran Rakyat.com, pada Sabtu 2 Desember 2023.

Mahfud menyebut tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara. Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti. 

Baca Juga: Barito Putera vs Borneo FC BRI Liga 1: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain

"Mungkin syarat itu sudah mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya," ujarnya. 

Mahfud mengaku, hanya penyidik yang berwenang menentukan perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka.

Baca Juga: Update! Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain: BRI Liga 1 Persik Kediri vs Dewa United

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah