- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara digunakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan di-input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota
- Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, kemudian diteruskan kepada Menteri
Demikian cara terdaftar di DTKS sebagai KPM untuk mendapatkan BLT El Nino sebesar Rp400 ribu.***