Kelompok yang Mengatasnamakan Awaslu, Akan Laporkan Cawapres Mahfud MD Ke Bawaslu RI

25 Januari 2024, 16:19 WIB
Mahfud MD Cawapres No Urut 3 Mundur dari Menkopolhukam, Ini Alasan yang Dipertimbangkan /

DeranaNTT - Kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) akan laporkan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan yang akan dilangyakan ke pihak Bawaslu oleh kelompok Awaslu tersebut, lantaran Mahfud menghina pasangan wapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di debat keempat Pilpres 2024.

Baca Juga: Begini Kata Ketua PKB Cak Imin Soal Sikap Presiden Jokowi di Pemilu Serentak 2024

Diketahui debat putaran keempat itu berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

"Kami melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024 melansir Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Mahfud MD Dilaporkan Ke Bawaslu RI, Ini Alasannya

Ia menyampaikan, sejumlah kata yang dijadikan rujukan penghinaan itu di antaranya "gila", "ngawur", dan "recehan". Ketiganya disampaikan saat Mahfud saling adu argumen dengan Gibran selama debat.

Bagi Mualimin, kata-kata Mahfud dan sikap yang membersamainya sudah menabrak sejumlah aturan pemilu. Satu di antaranya ialah pencederaan terhadap Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu.

Baca Juga: Sudirman Said Sebut Pernyataan Jokowi Terlalu Berbahaya

"Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujarnya.

Bahkan pihaknya, sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyeret nama Menkopolhukam itu agar diadili Bawaslu RI. 

Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Dari laporan itu, menurut Mualimin, Petugas Bawaslu RI telah menerbitkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Aduan kasus telah disertai rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat yang dikumpulkan Mualimin. 

Si pelapor lantas menekankan bahwa niat melapor hadir dari inisiatif pribadi alih-alih didorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Bahkan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Prabowo-Gibran. Bahkan, ia mengaku tak punya relasi apa pun dengan pihak TKN.

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujarnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler