Penting dan Wajib Diketahui! Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

- 19 Maret 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi sikat gigi.
Ilustrasi sikat gigi. /freepik/

DeranaNTT - Menyikat gigi secara teratur menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orang.

Namun, hal ini menjadi kekhawatiran bagi sebagian besar umat muslim saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2024.

Baca Juga: Dinas Parekrafbud Manggrai Barat Tempatkan 1 Fasilitator di Desa Siru, Ini Tujuannya

Pasalnya, ketika memasukan jenis makanan apapun ke dalam mulut, salah satunya sikat gigi dapat membatalkan puasa.

Lantas, apa hukum Sikat gigi saat puasa Ramadhan 2024?

Baca Juga: Menkeu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Sumedana: Proses Audit Sedang Berlangsung

Melansir Pikiran Rakyat, Senin malam, menurut Syekh Muhammad Nawari Al-Bantani dalan Nihayatuz Zain, mengatakan bahwa sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x