DeranaNTT - Menyikat gigi secara teratur menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orang.
Namun, hal ini menjadi kekhawatiran bagi sebagian besar umat muslim saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2024.
Baca Juga: Dinas Parekrafbud Manggrai Barat Tempatkan 1 Fasilitator di Desa Siru, Ini Tujuannya
Pasalnya, ketika memasukan jenis makanan apapun ke dalam mulut, salah satunya sikat gigi dapat membatalkan puasa.
Lantas, apa hukum Sikat gigi saat puasa Ramadhan 2024?
Baca Juga: Menkeu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Sumedana: Proses Audit Sedang Berlangsung
Melansir Pikiran Rakyat, Senin malam, menurut Syekh Muhammad Nawari Al-Bantani dalan Nihayatuz Zain, mengatakan bahwa sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).