DeranaNTT - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun dana yang berhasil digelapkan oleh LPEI mencapai Rp2,5 triliun. Keempat perusahaan terkait bergerak di bidang industri kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan.
Baca Juga: Update Banjir di Kudus, 7 Korban Meninggal Dunia di Tempat Berbeda
Dari adanya indikasi ini, diduga mereka ikut terlibat aktif dalam praktik curang yang merugikan negara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, empat perusahaan tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemda Manggarai Timur Buka 400 Formasi CPNS Tahun 2024
"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perusahaan perkapalan," jelas Sumedana melansir Pikiran Rakyat, Selasa.
Dia menyampaikan, keempat perusahaan tersebut berinisial RII, SMS, SPV, dan PRS, diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, Rp216 miliar, Rp144 miliar, dan Rp305 miliar, secara berurutan.
Baca Juga: Siap Amankan Perayaan Paskah 2024, Polres Manggarai Timur Laksanakan Apel Gelar Pasukan