Penting dan Wajib Diketahui! Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

19 Maret 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi sikat gigi. /freepik/

DeranaNTT - Menyikat gigi secara teratur menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orang.

Namun, hal ini menjadi kekhawatiran bagi sebagian besar umat muslim saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2024.

Baca Juga: Dinas Parekrafbud Manggrai Barat Tempatkan 1 Fasilitator di Desa Siru, Ini Tujuannya

Pasalnya, ketika memasukan jenis makanan apapun ke dalam mulut, salah satunya sikat gigi dapat membatalkan puasa.

Lantas, apa hukum Sikat gigi saat puasa Ramadhan 2024?

Baca Juga: Menkeu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Sumedana: Proses Audit Sedang Berlangsung

Melansir Pikiran Rakyat, Senin malam, menurut Syekh Muhammad Nawari Al-Bantani dalan Nihayatuz Zain, mengatakan bahwa sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Baca Juga: Update Banjir di Kudus, 7 Korban Meninggal Dunia di Tempat Berbeda

Penjelasan lain disampaikan Imam Nawari dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi, maka puasany batal, meski dilakukan tanpa sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Siap-Siap! Pemda Manggarai Timur Buka 400 Formasi CPNS Tahun 2024

Apa Solusinya?

Bagi orang yang berpuasa, agar lebih berhati-hati saat menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Baca Juga: Bupati Kabupaten Manggarai Provinsi NTT Lantik 10 Pimpinan Tinggi Pratama

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).

Jadi, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudhu, maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.***

 

Editor: Mulia Donan

Tags

Terkini

Terpopuler