Bupati Kabupaten Manggarai Barat Kembali Kukuhkan Jabatan 59 Kepala Desa

- 19 Juni 2024, 12:31 WIB
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi /Foto: Istimewa /

DeranaNTT - Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi kembali kukuhkan jabatan 59 Kepala Desa hasil pemilihan serentak tahun 2018 di daerah itu.

Adapun masa jabatan puluhan Kepala Desa di Manggarai Barat tersebut diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, pengukuhan 59 kepala desa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 118 pasal peralihan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga: Dukungan Paguyuban di Kabupaten Manggarai Barat untuk Johni Asadoma dalam Pilgub NTT Terus Meroket

"Pasal ini menjembatani antara undang-undang baru dan lama yang sifatnya segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu aturan lebih lanjut. Masa jabatan kepala desa yang berakhir di Februari 2024 diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun," ungkapnya di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu 19 Juni 2024.

Dia menyampaikan, pada pemilihan Serentak 2018 lalu seharusnya ada 62 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Namun dari jumlah tersebut hanya 59 kades yang berhak mendapat perpanjangan masa jabatan.

Dalam pengukuhan ini, sambungnya, ada dua kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena mengundurkan diri dan maju sebagai caleg. Sementara satunya telah meninggal dunia.

Baca Juga: 39 Tim Futsal di Kabupaten Manggarai Barat Siap Meriahkan HUT Ke-78 Bhayangkara

"Ada dua kades mengundurkan diri maju caleg, dan satu orang meninggal dunia," ucapnya.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah