Mantan Wabup Flores Timur Ditahan setelah 3 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

- 8 Juni 2024, 14:56 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan internet desa.
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan internet desa. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

DERANANTT - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli resmi ditahan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat 7 Juni 2024. 

Ia ditahan setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Flores Timur cabang Waiwerang. Saat panggilan keempat, ia hadir dan kooperatif dengan penyidik kejari Flores Timur. 

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo dilansir Florespos.net, Jumat 7 Juni 2024. 

Baca Juga: Dukung Brigjen SPK di Pilgub NTT, Pemuda Pasar Inpres Naikoten Kupang Siap Dirikan Posko Pemenangan

Indra  menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” katanya. 

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah