Bupati Manggarai Serahkan SK dari 415 PPPK

- 4 Juni 2024, 17:52 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Ist.

DERANANTT - Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyerahkan Surat Keputusan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK dan SPMT PPPK) Kabupaten Manggarai tahun 2023 kepada 415 PPPK, Selasa (4/6) pukul 10.00 Wita bertempat di Gedung MCC Ruteng.

Bupati Hery pada kesempatan itu menyampaikan profisiat kepada para pegawai yang telah menerima SK PPPK.

"Karena itu syukur lewat kerja, lewat kerja keras, lewat kerja-kerja pintar yang orang bilang hari ini kerja cerdas. Bapak Ibu semua adalah sarjana dan tunjukkan bahwa anda memang berbeda," tuturnya.

"Tunjukan bahwa anda pantas diandalkan, diandalkan dalam keluarga, diandalkan dalam pekerjaan-pekerjaan di tempat kerja masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Manggarai Hadir di Acara Launching 75 Tahun Paroki Ekaristi Kudus Ka Redong

Selanjutnya dalam arahannya, Bupati Hery menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme ASN baik PNS maupun PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kita memikul tanggung jawab sebagai seorang ASN, 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, 4 minggu dalam sebulan, 12 bulan dalam setahun. Itulah kenapa ASN ini kemudian tidak sekedar menjadi pekerjaan tetapi juga profesi," ungkapnya.

"Saudara-saudara harus tetap bisa menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja. Artinya bahwa manfaat yang kita berikan tidak hanya sebatas pada jam kerja, manfaat diberikan 24 jam (kepada masyarakat)," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Manggarai Tanam Jagung Hibrrida di Satar Mese, Upaya Atasi Kerawanan Pangan

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah