Penting bagi Masyarakat NTT, Laporkan ke Ombudsman Jika Ijazah Ditahan Sekolah

- 16 Maret 2024, 16:19 WIB
Penting bagi Masyarakat NTT,  Laporkan ke Ombudsman Jika Ijazah Ditahan Sekolah
Penting bagi Masyarakat NTT, Laporkan ke Ombudsman Jika Ijazah Ditahan Sekolah /

DERANANTT - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTT meminta masyarakat laporkan jika ijazah ditahan sekolah.  

Kepala Obdusman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, pihaknya perlu mengingatkan pihak sekolah dan seluruh dinas pendidikan di seluruh Indonesia, bahwa berdasarkan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi Ri Nomor 1 Tahun 2022, khususnya di pasal 0 ayat 2 bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Bila mana ijazah ditahan di sekolah, silahkan laporkan ke dinas pendidikan masing-masing kota. Apabila tidak direspon, silahkan laporkan ke kantor Ombdusman perwakilan provinsi masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga: Omdusman Minta Warga NTT Laporkan Jika Ijazah Ditahan Sekolah

Ia mengaku, pihaknya  banyak menerima keluhan terkait sekolah yang menahan ijazah.

“Bapak-ibu sekalian, kami sering menerima keluhan para orangtua siswa SMA dan SMK Negeri di berbagai daerah bahwa ana-naka mereka yang sudah tamat tidak bisa mengambil ijazah di sekolah karena belum melunasi tunggakan iuran komite. Akibatnya anak-anak tidak bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi atau menggunakan ijazahnya untuk urusan lain,” ungkap Darius.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Provinsi NTT Masih Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah