DERANANTT - Kapal wisata di Labuan Bajo dilarang berlayar ke Taman Nasional Komodo, sejak 11-16 Maret 2024.
Adapun KSOP KSOP Kelas III Labuan Bajo hanya mengizinkan kapal wisata menuju Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Selain itu, KSOP tidak akan menerbikan surat persetujuan berlayar.
KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nakhoda kapal-kapal wisata (Notice to Mariners) tentang larangan berlayar tersebut pada Sabtu (9/3/2024).
Dia menambahkan KSOP Kelas III Labuan Bajo hanya memberikan SPB kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Namun SPB diberikan hanya untuk speedboat.
"Kalau kapal phinisi belum bisa karena kemampuan manuvernya terbatas. Namun itu akan menyesuaikan prakiraan cuaca dan laporan di lapangan karena mungkin ada perubahan kedepannya," katanya.
Dia juga menjelaskan KSOP Kelas III Labuan Bajo akan mengeluarkan penundaan keberangkatan kapal jika cuaca semakin memburuk.
Baca Juga: Desa Warloka Labuan Bajo Akan Disulap Jadi Kampung Nelayan Modern
sumber : Antara