Nakes Berstatus PL1 dan PL2 di Manggarai Minta Diangkat Tanpa Tes, Bupati : Itu Kewenangan Pusat

- 7 Maret 2024, 18:43 WIB
Nakes Berstatus PL1 dan PL2 di Manggarai Minta Diangkat Tanpa Tes, Bupati : Itu Kewenangan Pusat
Nakes Berstatus PL1 dan PL2 di Manggarai Minta Diangkat Tanpa Tes, Bupati : Itu Kewenangan Pusat /

DERANANTT - Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, merespon tuntutan para Nakes agar mereka yang berstatus PL1 dan PL2 diangkat tanpa tes di tahun 2024.

Bupati Hery, mengatakan Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Non ASN menjadi tenaga PPPK.

“Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat di bawahnya mengikuti,” kata Hery Nabit mengutip KoranNTT, Kamis.

Baca Juga: Nakes Non ASN Tuntut Naik Tamsil, Begini Respon Bupati Manggarai

Ia mengatakan, kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.

“Untuk memutuskan untuk lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,” kata dia.

Baca Juga: Nakes Berstatus PL1 dan PL2 di Manggarai Minta Diangkat Tanpa Tes di Tahun 2024

Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga Non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.

“Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,” terang Bupati Hery Nabit.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah