Kasus yang Menjerat Politikus Partai Perindo di Manggarai Timur Kembali Disidangkan, Ini Hukumannya

- 6 Maret 2024, 09:48 WIB
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa /

DeranaNTT - Kasus yang menjerat politikus Partai Perindo, Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Damu Damianus akhirnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai, pada Selasa 5 Maret 2024.

Adapun, Damu Damianus yang statusnya masih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur itu, didakwa menggunakan mobil dinas untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga: Shopee Rilis Garansi Bebas Pengembalian, Apakah Program Ini Bikin Penjual Untung atau Rugi? Ini Penjelasannya!

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin dalam rilis tertulisnya yang diterima DeranaNTT, Kamis 5 Maret 2024 menyampaikan, Selasa 5 Maret 2024 pukul 13.45 Wita bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Damu Damianus.

Persidangan itu, kata dia, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma, bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya, dan Syifa Alam.

Menurut Zaenal, sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas Pimpinan DPRD Manggarai Timur untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Kadis BP2KBP3A Manggarai Timur Sebut, untuk Menangani Stunting Perlu Konsisten dan Perencanaan

Abidin menerangkan, pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Damu Damianus telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan.

Ia menyampaikan, terhadap putusan tersebut, Damu Damianus yang merupakan terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah