2 Mekanik yang Diduga Konsumsi Narkoba di Labuan Bajo Terancam Penjara 12 Tahun

- 4 Maret 2024, 14:21 WIB
2 Mekanik yang Diduga Konsumsi Narkoba di Labuan Bajo Terancam Penjara 12 Tahun
2 Mekanik yang Diduga Konsumsi Narkoba di Labuan Bajo Terancam Penjara 12 Tahun /Felix Tendeken/

DERANANTT - Dua mekanik di Labuan Bajo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat di salah satu bengkel pada Sabtu 2 Maret 2023, terancam 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba, Iptu Matheos A. D. Siiok, menjelaskan, dua mekanik tersebut saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," jelas Matheos dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin siang.

Baca Juga: 2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba

Ia mengataan, dua mekanik tersebut diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya.

Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah