Dugaan Kasus Perkara Tindak Pidana Pemilu Kejari Manggarai Menuntut Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur Enam B

- 2 Maret 2024, 09:37 WIB
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa /

 

DeranaNTT -  Dugaan kasus perkara tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menuntut wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur yang berinisial DD enam bulan penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa DD, pada Jumat (1/3/2024) pukul 14.00 Wita bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Ruteng. Pembacaan terdakwa DD didampingi oleh penasehat hukumnya.

Sidang pembacaan terdakwa dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma, bersama hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, dan Syifa Alam, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Penuntut Umum Hero Ardi Saputro.

"Terdakwa menuntut dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan," kata kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin.

Baca Juga: Kasus yang Menjerat Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur Mulai Disidangkan

Kata dia atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya.

Diberitakan sebelumnya Perkara dugaan tindak pidana pemilu wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur berinisial DD mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2/2024).

Sidang perdana yang dijalankan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng itu dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah