Kejari Manggarai Tetapkan Politikus Perindo Manggarai Timur Sebagai Tersangka

- 26 Februari 2024, 20:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Provinsi NTT, Damu Damian ditetapkan sebagai tersangka/Istimewa
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Provinsi NTT, Damu Damian ditetapkan sebagai tersangka/Istimewa /

DeranaNTT - Politikus Partai Perindo yang juga merupakan Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur, Provinsi NTT, DD ditetapkan sebagai tersangka.

DD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai setelah terbukti melanggar Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf H UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Bantu Ibu Tulang Punggung Keluarga di Manggarai Timur, Mensos Siapkan Bantuan Pemberdayaan untuk Kepala Keluar

Kasat Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin dalam rilis tertulisnya yang diterima DeranaNTT Senin, 27 Februari 2024 malam menyampaikan,  Wakil ketua II DPRD Manggarai Timur terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beberapa alat bukti.

Beberapa alat bukti itu, menurut Zainal seperti baliho dan 1 unit mobil dinas berjenis Pajero Sport yang diduga telah digunakan untuk berkampanye saat proses sosialisasi pileg kali lalu.

Baca Juga: Wakil ketua II DPRD Manggarai Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasusnya

Ia menuturkan, Sabtu 6 Januari 2024 lalu, Damu melakukan kampanye di Kampung Melo, Kecamatan Lamba Leda selatan dengan menggunakan fasilitas negara yang ditempeli atribut kampanye.

"Bahwa Tersangka DD, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, (RT.001/RW.001), Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Spot Sawah Terasering di Desa Mokel Manggarai Timur Suguhkan Pemandangan Alam yeng Memukau

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah