Wakil ketua II DPRD Manggarai Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasusnya

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Provinsi NTT, Damu Damian ditetapkan sebagai tersangka/Istimewa
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Provinsi NTT, Damu Damian ditetapkan sebagai tersangka/Istimewa /

DeranaNTT - Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, DD, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, Senin 26 Februari 2024.

Menetapkan DD sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf H UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Spot Sawah Terasering di Desa Mokel Manggarai Timur Suguhkan Pemandangan Alam yeng Memukau

Kasat Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin dalam rilis tertulisnya yang diterima DeranaNTT Senin malam menyampaikan,  Wakil ketua II DPRD Manggarai Timur terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beberapa alat bukti.

Beberapa alat bukti itu, menurut Zainal seperti baliho dan 1 unit mobil dinas berjenis Pajero Sport yang diduga telah digunakan untuk berkampanye saat proses sosialisasi pileg kali lalu.

Baca Juga: Gara-gara Maria Mensos Tri Rismaharini Rela Datang ke Mangga Timur

Ia menuturkan, Sabtu 6 Januari 2024 lalu, Damu melakukan kampanye di Kampung Melo, Kecamatan Lamba Leda selatan dengan menggunakan fasilitas negara yang ditempeli atribut kampanye.

"Bahwa Tersangka DD, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, (RT.001/RW.001), Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Penderita Kanker Payudara di Pelosok Manggarai Timur, Dapat Sentuhan Kasih dari Kemensos RI

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah