Korban Rudapaksa di Manggarai Timur Akan Lakukan Pendampingan oleh Dinas P2KB3A

- 21 Februari 2024, 19:03 WIB
Kabid Perlindungan Anak BP2KPB3A Manggarai Timur, Jimmy Frederik Elo/Istimewa
Kabid Perlindungan Anak BP2KPB3A Manggarai Timur, Jimmy Frederik Elo/Istimewa /

DeranaNTT - Korban rudapaksa berinisial KFD di Manggarai Timur, Provinsi NTT yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri akan lakukan pendampingan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur.

Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur Jefrin Haryanto melalui Kabid Perlindungan Anak, Jimmy Fredrikus Ello dalam rilis tertulisnya yang diterima DeranaNTT Rabu malam menyampaikan, pihaknya telah bertemu langsung dengan korban bersama ibunya pada Rabu 20 Februari 2024.

Ia menuturkan, pihaknya saat bertemu dengan keluarga korban mendapatkan beberapa fakta terkait kasus asusila yang menimpa remaja 17 tahun itu. 

Baca Juga: Dinas P2KB3A Manggarai Timur Akan Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung

"Korban mengalami rudapaksa sejak kelas 2 SMP ketika dia tinggal berdua saja dengan pelaku yang juga ayah korban karena ibu korban sakit dan mengungsi ke rumah kerabat,"ujarnya.

Selama mengalami hal tersebut, lanjutnya, korban mengaku tidak bisa melakukan perlawanan atau menceritakan kekerasan ini kepada orang lain karena selalu diancam oleh pelaku.

"Korban akhirnya menceritakan kejadian rudapaksa ini lewat curhatan dengan teman sekolah yang kemudian disampaikan kepada nenek, ibu dari ibu kandungnya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandungnya," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter di Hutan Halmahera, 3 Orang Tewas

"Korban menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku kepada ibu kandungnya yang selalu bertengkar di rumah, " sambungnya.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah