Gegara Bandel! Bawaslu dan Tim Terkait Amankan APK Milik Parpol dan Caleg di Manggarai Timur

- 16 November 2023, 14:34 WIB
APK Para Caleg Masih Bertebaran di Borong Manggarai Timur
APK Para Caleg Masih Bertebaran di Borong Manggarai Timur /Mulia Donan/DERANANTT /

DernaNTT - Aksi Bawaslu dan tim terkait di Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  patut di acungi jempol. Sebab, dengan tegas mereka mencopot APK milik Parpol dan Caleg yang tersebar di wilayah tersebut.

Aksi yang dilakukan itu, menujukan ketegasan mereka terhadap Parpol dan Caleg yang dianggap bandel dan telah melanggar aturan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tegas! Bawaslu Bersama Tim Terkait Tertipkan APK Parpol dan Caleg di Manggarai Timur

Ketua Bawaslu Manggarai Timur kepada DeranaNTT, Kamis 16 November 2023 menyampaikan, penertiban APK ini sesuai peraturan KPU dan Bawaslu terkait dengan tahapan dan pengawasan kampanye. 

Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur Ingin Kebanggaan Desa Wisata Golo Loni Sebagai Zona Ekonomi Kreatif

"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 Sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,"ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban APK ini dilakukan secara serantak di 12 Kecamatan yang ada di Manggarai Timur dengan menerjunkan PPK dan Panwasdes. Diperkirakan ratusan baliho atau APK peserta Pemilu yang ditertibkan.***

Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Anak Kecanduan Gadget

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah