Dukcapil Manggarai Timur Rela Tempuh Ratusan Kilometer untuk Merekam e-KTP bagi Penyandang Disabilitas

- 16 November 2023, 10:20 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Manggarai Timur tengah gencar melakukan perekaman e-KTP dari desa ke desa. bahkan, mereka rela menempuh ratusan kilometer jalan untuk melayani warga termasuk penyandang disabilitas.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Manggarai Timur tengah gencar melakukan perekaman e-KTP dari desa ke desa. bahkan, mereka rela menempuh ratusan kilometer jalan untuk melayani warga termasuk penyandang disabilitas. /ist/

DeranaNTT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Manggarai Timur NTT, tengah gencar melakukan perekaman e-KTP dari desa ke desa. bahkan, mereka rela menempuh ratusan kilometer jalan untuk melayani warga termasuk penyandang disabilitas. 

"Dukcapil biasa menempuh jarak ratusan kilometer untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental yang pulih. Kami melakukan perekaman dari rumah ke rumah. Istilahnya menjemput bola," ujar Sekretaris Dkcapil manggarai Timur Rofinus Kuma saat dihubungi, Kamis 16 November 2023. 

Baca Juga: Salut! Penyandang Disabilitas Dapat Layanan Perekaman e-KTP dari Dukcapil Manggarai Timur

Ia melanjutkan, tantangan yang dihadapi saat dilakukan perekaman e-KTP di pelosok Manggarai Timur  yakni ketiadaan penerangan listrik. Bahkan, di Kantor Dukcapil disediakan waktu khusus untuk melakukan perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas, apabila keluarga mengantar ke kantor Dukcapil.

"Kami siapkan satu kursi roda untuk membantu penyandang disabilitas yang tidak berjalan. Dukcapil sangat memprioritas perekaman KTP Elektronik bagi penyandang disabilitas di Manggarai Timur," jelasnya. 

Baca Juga: Pemda Manggarai Timur Gencarkan Program Air Minum untuk Mewujudkan Kabupaten Ramah Perempuan dan Layak Anak

Rofinus berharap, kepala keluarga di Manggarai Timur yang memiliki anggota keluarga berstatus penyandang disabilitas datang ke Kantor Dukcapil untuk dilakukan perekaman e-KTP serta kartu keluarga terbaru.

"Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama mendapatkan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akte kependudukan," ungkapnya.***

Baca Juga: Bupati Andreas Agas, di Manggarai Timur Usia Harapan Hidup Perempuan Leibih Panjang dari Laki-laki, Kok Bisa

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah