DeranaNTT - Seorang pria berinisial IW (33), warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap polisi pada Senin (4/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sebanyak 4 Titik Panas Terdeteksi di Kabupaten Manggarai
Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.
"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelas Matheos dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Baca Juga: BMKG Rilis Data Sebaran Titik Panas di Kabupaten Manggarai Timur
Ia melanjutkan, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan meminta pemilik untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada, 25 Titik Panas Terdeteksi di Kabupaten Ngada NTT