Sempat Jadi DPO, Direktur PT OMB di Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- 1 September 2023, 11:00 WIB
Sempat Jadi DPO, Direktur PT OMB di Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Sempat Jadi DPO, Direktur PT OMB di Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya /Ist/

 

DeranaNTT - Polres Manggarai Barat menahan RK (42), direktur PT OMB terkait kasus dugaan penggelapan jabatan. Ia ditahan pada Kamis (31/8/2023) malam, sebelumnya sempat jadi daftar pencarian orang (DPO), karena beberapa kali mangkir dari persidangan.

Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengatakan tersangka RK (42) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan. RK (42) disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Penahanan terhadap RK (42), merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Penyidik dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahan telah mempertimbangkan subjektif dan objektifnya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat.

Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya

Ia menjelaskqn, alasan subjektifnya adalah karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)" jelasnya.

Sementara, unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka juga diketahui tidak kooperatif yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar.

Ia membeberkan, sebelum ditahan, tersangka RK (42) warga Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Sumarno, Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (14/08/2023) lalu. Tersangka menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa M 6,1 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

Namun, sidang Pra Peradilan dengan nomor : 2 / Pid.pra / 2023 / PN. Lbj, telah berlangsung selama kurang lebih enam hari itu dimenangkan oleh pihak Polres Manggarai Barat sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu (23/08/2023) lalu.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah