Terjaring Pungli Surat Tanah, Kades di Labuan Bajo Jadi Tersangka

- 25 Agustus 2023, 14:24 WIB

 

 

DeranaNTT - Kepala Desa Golo Bilas Labuan Bajo, berinisial AR (35), sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pungutan luar (pungli) surat tanah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT.

 

Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.

 

"Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang -undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ari kepada media di Polres Manggarai Barat, Jumat 25 Agustus 2023.

 

Baca Juga: AMMTC ke 17 di Labuan Bajo, Indonesia Hasilkan Upaya Intensif Memerangi Kejahatan Transnasional

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah