Kelompok yang Mengatasnamakan Awaslu, Akan Laporkan Cawapres Mahfud MD Ke Bawaslu RI

- 25 Januari 2024, 16:19 WIB
Mahfud MD Cawapres No Urut 3 Mundur dari Menkopolhukam, Ini Alasan yang Dipertimbangkan
Mahfud MD Cawapres No Urut 3 Mundur dari Menkopolhukam, Ini Alasan yang Dipertimbangkan /

"Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujarnya.

Bahkan pihaknya, sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyeret nama Menkopolhukam itu agar diadili Bawaslu RI. 

Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Dari laporan itu, menurut Mualimin, Petugas Bawaslu RI telah menerbitkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Aduan kasus telah disertai rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat yang dikumpulkan Mualimin. 

Si pelapor lantas menekankan bahwa niat melapor hadir dari inisiatif pribadi alih-alih didorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Bahkan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Prabowo-Gibran. Bahkan, ia mengaku tak punya relasi apa pun dengan pihak TKN.

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah