"Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujarnya.
Bahkan pihaknya, sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyeret nama Menkopolhukam itu agar diadili Bawaslu RI.
Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye
Dari laporan itu, menurut Mualimin, Petugas Bawaslu RI telah menerbitkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024. Aduan kasus telah disertai rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat yang dikumpulkan Mualimin.
Si pelapor lantas menekankan bahwa niat melapor hadir dari inisiatif pribadi alih-alih didorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Jokowi: Presiden Punya Hak untuk Kampanye
Bahkan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Prabowo-Gibran. Bahkan, ia mengaku tak punya relasi apa pun dengan pihak TKN.
"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujarnya.***