Sah! Polda Metro Jaya Telah Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

- 29 November 2023, 09:08 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat /

DeranaNTT - Polda Metro Jaya dengan cepat menetapkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Penetapan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu 22 November 2023 lalu.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Rapat Internal, KPK Batal Memberikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya secara resmi ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023.

Melansir dari laman Pikiran Rakyat.com, Ali menegaskan bahwa, keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Catat! Pemda Manggarai Timur Sukses Salurkan Ribuan Ton Beras Kepada KPM

Ia menjelaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen untuk patuh pada semua aturan hukum yang berlaku.

"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.***

Baca Juga: Pemerinta Manggarai Timur Gencar Lakukan Pasar Murah

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah