Baca Baik-Baik! Sanksi Bagi ASN yang Melanggar selama Pemilu 2024

- 3 November 2023, 13:41 WIB
Foto: Netralitas ASN/istimewa
Foto: Netralitas ASN/istimewa /

DeranaNTT - Pemerintah secara tegas menyampaikan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat aktif dalam perhelatan politik di Pemilu 2024 mendatang.

Jika kedapatan ASN yang melanggar ketentuan selama Pemilu 2024, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.  

Baca Juga: IFG Optimalkan Fasilitas Kesehatan Untuk 2.000 Pelari IFG Labuan Bajo Marathon 2023

Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca Juga: 11 Poin yang Wajib Ditaati ASN Jelang Pemilu 2024

Tak hanya tu, dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir DeranaNTT dari laman Pikiran Rakyat.com, dimana, dalam upaya menjamin netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor-nomor sebagai berikut: Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. 

Baca Juga: Menteri Diplomasi Publik Israel: Negaranya akan Melenyapkan Semua Orang di Gaza

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah