Pemerintah Kabupaten Manggarai MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Maret 2024, 19:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan/istimewa
Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan/istimewa /

DeranaNTT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Rabu 27 Maret 2024.

Penandatangan MoU itu dilangsungkan oleh Bupati Kabupaten Manggarai Herybertus Nabit bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manggarai Barat, I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Sedangkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Dalam sambutannya Bupati Hery pada mengingatkan pentingnya promosi dan penyebaran informasi tentang BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Prediksi Skor dan Starting Line-Up Cadiz vs Granada Pada Pertandingan Liga Spanyol

‘’Tentunya dengan penjelasan seperti apa jalur BPJS kesehatan dan seperti apa jalur BPJS Ketenagakerjaan, bisa membuat masyarakat atau pekerja itu sendiri memahami ketika mereka mengalami sakit atau mengalami kecelakaan kerja," ujar dia.

“Ini penting untuk diperjelas dan dipastikan. Karena ketika pasien BPJS Ketenagakerjaan ini ke rumah sakit, pihak rumah sakit atau BPJS yang mengarahkan, apa mereka masuk ke BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan," sambungnya.

Dia berharap, kerjasama jaminan ketenagakerjaan ini akan semakin meningkat dan berjalan dengan baik di waktu-waktu yang akan datang. 

Baca Juga: Waspada! Malam Ini Kabupaten Ngada Akan Berpotensi Terjadi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

"Tentu pemerintah daerah terus berupaya terutama dari sisi anggaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,’’ucapnya.

Pemberian jaminan kesehatan, kata dia, wajib dilakukan sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat I Gusti Ayu Hayatti Yowani menyampaikan BPJS ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara yang ditunjuk berdasarkan UU.

Baca Juga: Hingga Pukul 17.00 WITA, 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Akan Dilanda Cuaca Ekstrem

"Terima kasih atas support pemerintah kabupaten Manggarai kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya,"ucapnya.

Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.

Dijelaskannya, BPJS kesehatan hanya menanggung peserta yang mengalami sakit seperi malaria, jantung, kanker, batuk, diabetes, dan hipertensi. Dikatakannya, yang menjadi peserta di BPJS kesehatan adalah mulai dari bayi dalam kandungan sampai meninggal dunia. 

Baca Juga: BMKG: Wilayah Manggarai Timur Akan Berpotensi Terjadi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini

Sementara kata dia, sakit yang ditanggung di BPJS ketenagakerjaan adalah sakit yang diakibatkan hubungan kerja. Ia berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Tenaga kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE menuturkan penandatangan MOU ini tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga Non ASN atau tenaga kontrak, pekerja rentan yang dijaminkan oleh pemerintah terhadap pekerja informal, seperti driver ojek, penggali pasir, pekerja bengkel yang memiliki resiko kecelakaan dan bagi pekerja jasa konstruksi.

Dia menyampaikan, pekerja non-ASN di kabupaten Manggarai berjumlah 591 orang, belum termasuk tenaga yang bekerja di dinas Kesehatan yang akan dibuat jaminan perlindungannya pada anggaran perubahan. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024: Jenis Soal, Kisi-kisi dan Passing Grade CPNS

Kemudian, lanjutnya, pekerja rentan ada sebanyak 1.000 orang. Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi penerima manfaat.***

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x