Pemerintah Kabupaten Manggarai MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Maret 2024, 19:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan/istimewa
Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan/istimewa /

"Tentu pemerintah daerah terus berupaya terutama dari sisi anggaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,’’ucapnya.

Pemberian jaminan kesehatan, kata dia, wajib dilakukan sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat I Gusti Ayu Hayatti Yowani menyampaikan BPJS ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara yang ditunjuk berdasarkan UU.

Baca Juga: Hingga Pukul 17.00 WITA, 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Akan Dilanda Cuaca Ekstrem

"Terima kasih atas support pemerintah kabupaten Manggarai kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya,"ucapnya.

Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.

Dijelaskannya, BPJS kesehatan hanya menanggung peserta yang mengalami sakit seperi malaria, jantung, kanker, batuk, diabetes, dan hipertensi. Dikatakannya, yang menjadi peserta di BPJS kesehatan adalah mulai dari bayi dalam kandungan sampai meninggal dunia. 

Baca Juga: BMKG: Wilayah Manggarai Timur Akan Berpotensi Terjadi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini

Sementara kata dia, sakit yang ditanggung di BPJS ketenagakerjaan adalah sakit yang diakibatkan hubungan kerja. Ia berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Tenaga kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE menuturkan penandatangan MOU ini tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga Non ASN atau tenaga kontrak, pekerja rentan yang dijaminkan oleh pemerintah terhadap pekerja informal, seperti driver ojek, penggali pasir, pekerja bengkel yang memiliki resiko kecelakaan dan bagi pekerja jasa konstruksi.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x