Curi 2 Sepeda Motor, 2 Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi

- 16 Maret 2024, 11:34 WIB
Curi 2 Sepeda Motor, 2 Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi
Curi 2 Sepeda Motor, 2 Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi /dok Polres Manggarai/

DERANANTT - Dua pria di Manggarai NTT ditangkap polisi karena mencuri 2 sepeda motor, pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.

 

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, menjelaskan, 2 pria yang adalah pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong, pada Jumat malam.

 

"Kejadian ini berlangsung di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Korban dari tindak pencurian ini adalah Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu pagi. 

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Kabupaten Manggarai NTT Akan Dilanda Cuaca Ekstrem


Ia mengungkapkan, kejadian bermula ketika pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dicuri.

Pada pukul 06.00 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir.


Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tenda. Setelah interogasi, kedua pelaku, FN (18) alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese dan YSG (18), alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan).

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah