Kejari Manggarai Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum Bersih di Manggarai Timur

- 8 Agustus 2023, 21:23 WIB
Kejari Manggarai Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum Bersih di Manggarai Timur
Kejari Manggarai Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum Bersih di Manggarai Timur /Dokumen Kejaksaan Negeri Manggarai/

DeranaNTT - Kejaksaan Negeri atau Kejari Manggarai kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka proyek air minum bersih di Desa Rana Masak itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin, mengungkapkan, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AM selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera berdasarkan B-898/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan tersangka R.G., selaku Komisaris CV. Desain Pratama.

Baca Juga: Rana Masak, Satu-satunya Spot Wisata Air Panas di Manggarai Timur NTT

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.

"Terhadap kedua tersangka, jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Zaenal dalam siaran pers yang diterima Selasa malam.

Baca Juga: Camat Kota Komba Utara Manggarai Timur Secara Resmi Buka Turnamen Bola Memeringati HUT ke 78 RI

Ia menyebut, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tersangka A.M.

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT 35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHP," ujar dia.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah