Pernyataan KPK Terkait Keluarga SYL Memungkinkan Jadi Tersangka TPPU Pasif

- 4 Mei 2024, 15:05 WIB
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Istimewa

DeranaNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara usai uang hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementrian Pertanian (Kementan) mengalir ke uang jajan istri hingga acara hari ulang tahun cucu dari putranya yang bernama Kemal Redindo.

KPK mengatakan, peluang itu terbuka lebar jika keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara sengaja menikmati uang korupsi.

KPK menyampaikan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Daftar Pengeluaran SYL yang Pakai Dana Kementan, Ada Uang Jajan Istri hingga Ultah Cucu

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 3 Mei 2024 melansir Pikiran Rakyat, Sabtu.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ucapnya.

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ujar Ali.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 4-6 Mei 2024, BMKG Ingatan untuk Tetap Waspada

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah