DeranaNTT - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya, ribuan buruh asal Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan aksi demonstrasi.
Adapun aksi yang dilakukan oleh ribuan buruh itu untuk menuntut hak-hak mereka terhadap pemerintah. Diketahui demonstrasi tersebut bakal digelar di sejumlah titik di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dukung Timnas Indonesia U-23, Polisi Ajak Masyarakat Nobar di Mapolres Manggarai Barat
Titik yang akan menjadi fokus demonstrasi yakni kantor gubernur, DPRD, serta kantor Apindo. Sedangkan tuntutan yang akan disampaikan oleh para demonstrasi adalah pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw.
"Karena akar masalah buruh adalah UU Cipta Kerja. Dari upah rendah serta status pekerja yang tidak jelas berasal dari UU tersebut," kata Lukman, melansir dari berbagai sumber, Selasa.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Starting Line-Up Barcelona vs Valencia pada Pertandingan Liga Spanyol
Dia menegaskan, pihaknya akan terus menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh dan parah pekerja.
Kata Lukman, Selain itu, Lukman menambahkan, pihaknya juga akan melawan gugatan Apindo Jateng terhadap SK Gubernur Jateng tentang UMK tahun 2024.
Ia menyebut, ugatan yang dilayangkan pada Februari lalu itu berisi tuntutan agar UMKM di Kota Semarang dan Jepara disesuaikan dengan PP nomor 51.