Selain 4 Megawati, 4 Organisasi Kemahasiswaan Ajukan Amicus Curiae ke MK dalam Sengketa Pilpres

- 17 April 2024, 12:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /

DERANANTT - Selain Ketum PDIP Megawati Sukarno Putri, ada 4 organisasi kemahasiswaan di Indonesia yang mengajukan Amicus Curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres 2024. 

Adapun empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Baca Juga: Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini

Kemudian, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024.

Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Selain itu, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK. Di samping itu juga, FAMI memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani; menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung; menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024; tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x