Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers

- 16 April 2024, 16:29 WIB
Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers
Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers /

DERANANTT - Wartawan atau jurnalis mesti bersikap independen dalam setiap pelaksanaan Pemilu. 

Namun, fakta di lapangan, tidak sedikit wartawan yang menjadi juru kampanye atau tim sukses dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Paslon Gubernur dan Gubernur, dan calon legislatif. 

Karena fakta itu, publik pun resah bahkan nyaris menganggap jurnalis bukan lagi profesi yang independen seperti yang tertulis dalam UU Pers. 

Dewan Pers sendiri telah mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengutip dewanpers.or.id.

Baca Juga: Dewan Pers Bantah Berita Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus UKW

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.

“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pilpres: Prabowo-Gibran Menang Telak, Berikut Perolehan Suaranya

sumber : dewanpers.or.id

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah