Dewan Pers Bantah Berita Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus UKW

- 10 April 2024, 18:43 WIB
Dewan Pers Bantah Berita yang Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus UKW
Dewan Pers Bantah Berita yang Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus UKW /

DERANANTT - Dewan pers membantah berita yang memuat bahwa media tak wajib terdaftar di dewan pers dan wartawan tidak harus uji kompetensi (UKW). 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

"Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ninik dalam siaran pers yang diterima, Rabu. 

Baca Juga: 10 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2024, Kata-katanya Penuh Makna

Ia mengatakan, masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.

Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. 

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah