Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers

- 16 April 2024, 16:29 WIB
Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers
Bagaimana Jika Wartawan Terlibat Politik Praktis, Ini Penegasan Dewan Pers /

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pilpres: Prabowo-Gibran Menang Telak, Berikut Perolehan Suaranya

sumber : dewanpers.or.id

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah