Catat! 10 Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Berikut Ulasannya

- 5 April 2024, 08:32 WIB
Logo Kemendikbudristek, PPG daljab
Logo Kemendikbudristek, PPG daljab / Sumber : IG info PPG Kemendikbudristek./

DeranaNTT - Kabar gembira datang ketengah para guru di tanah air. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2024.

Namun, sebelum para peserta mendaftarkan diri terlebih dahulu mengetahui syarat pendaftarannya, agar tidak terjadi kesalahan yang diinginkan saat mendaftar.

Dengan pembukaan resmi pendaftaran, PPG Prajabatan 2024 para peserta dipersilahkan untuk mempersiapkan diri dengan baik supaya menjadi agen perubahan yang handal dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Buruan, Masih Ada 246 Kuota Tiket Gratis Kapal Pelni Rute Labuan Bajo-Makkasar

Berikut 10 syarat pendaftaran Program Pendidikan Guru Prajabatan (PPG) 2024 di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak memiliki catatan sebagai Guru/Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Usia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember pada tahun pendaftaran.
  • Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau tercatat dalam basis data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: Yayasan Al Amin Siru Manggarai Barat Bagi Sembako Ramadhan kepada Para Lansia

  • IPK minimum 3,00.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus diserahkan pada saat pendaftaran.
  • Surat keterangan berkelakuan baik juga harus diserahkan pada saat pendaftaran.
  • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) harus diserahkan saat pendaftaran.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka, Cek Informasinya Disini

  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, tes substansif, dan tes wawancara.

Perkuliahan Program Pendidikan Guru Prajabatan (PPG) akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penyelenggara PPG, sesuai dengan provinsi yang dipilih oleh calon mahasiswa sebagai preferensi lokasi pengabdian mereka.

Baca Juga: BMKG Ajak Masyarakat untuk Waspada Terhadap Musim Kemarau 2024

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah