DeranaNTT - Pemerintah pusat dalam waktu yang singkat akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Namun, perlu diingat bahwa THR yang akan dicairkan tersebut tidak hanya berpatokan pada PNS yang aktif.
Akan tetapi, para pensiun juga kebagian jatah untuk mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Simak Yuk! Penjelasan Menkeu Terkait Pencairan THR PNS yang Akan Cair 22 Maret 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pencairan THR PNS dan Pensiunan akan dimulai tanggal 22 Maret 2024.
"Jadi pencairannya (THR PNS dan Pensiunan) akan dimulai paling cepat tanggal 22 Maret," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers melansir Pikiran Rakyat, Minggu.
Ia menuturkan, jika mengacu pada tanggal, THR PNS dan Pensiunan akan diberikan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Rencanakan Pencairan THR PNS 22 Maret: Apa Saja Bagian-Bagian THR yang Akan Diterima?