DeranaNTT - Kabar gembira datang ketengah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air. Pasalnya, Pemerintah Pusat dalam waktu dekat ini akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk itu, bagi seluruh para PNS dan TNI/Porli siap siap untuk menerima THR, yang pastinya mulai dicairkan pada 22 Maret 2024.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan, penerima THR pada tahun berlaku untuk PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Baca Juga: Pilkada 2024, Nasdem Manggarai Timur Resmi Mengusung Kader Sendiri
Ia menuturkan, THR tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya, sebab THR akan diberikan 100% termasuk dengan berbagai komponen tunjangan.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika ada yang belum dibayar, maka akan dibayarkan sesudah Lebaran,” ujarnya melansir Pikiran Rakyat, Minggu.
Sry Mulyana menyampaikan, pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri menerima pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Sementara itu komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.