Korupsi di Basarnas, Satu Tersangka Tidak Kooperatif

- 27 Juli 2023, 19:50 WIB
KPK hadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
KPK hadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /aa./

Derana NTT - Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), MG, dinilai tidak kooperatif. Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023 mengingatkan MG untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus korupsi yang melibatkan dirinya. 

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Kasus Penembakan di Tubuh Polri Menyebabkan Tewasnya Bripda IDF

Melansir Antara, para tersangka sipil terdiri dari 3 orang tersangka yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani KPK untuk kelanjutan proses hukumnya.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Alex.

Ketiga tersangka, kata Alex disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lain merupakan orang nomor satu di Basarnas yaitu Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Penegakan hukum HA diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Pengadaan Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan, KPK Tetapkan Dua Tersangka

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.***

 

Halaman:

Editor: Feliks Robi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah