Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara Desa di Manggarai Ditahan Kejaksaan

- 26 Juli 2023, 06:58 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Shutter/Pixabay

 

 

DeranaNTT -  Mantan kepala dan bendahara Desa Welu, Kecamatan Cibal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, pada Selasa 27 Juli 2023.

 

Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus, mantan Kades (SP) dan bendahara desa (SO) ditahan karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD).

 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 636.143.097,00," ujar Zaenal.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartanto Jawab 46 Pertanyaan

 

Keduanya diketahuui korupsi dana desa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah