DeranaNTT - Mantan kepala dan bendahara Desa Welu, Kecamatan Cibal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, pada Selasa 27 Juli 2023.
Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus, mantan Kades (SP) dan bendahara desa (SO) ditahan karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 636.143.097,00," ujar Zaenal.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartanto Jawab 46 Pertanyaan
Keduanya diketahuui korupsi dana desa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022