Mengapa Tayangan Film Kiblat Dilarang MUI? Ternyata Ini Alasannya

- 26 Maret 2024, 09:06 WIB
MUI melarang film Kiblat karena dianggap mengandung konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam
MUI melarang film Kiblat karena dianggap mengandung konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam /

DeranaNTT - Dunia perfilman tanah air saat ini sedang ramai dibicarakan. Lantaran Film Kiblat, yang diproduksi oleh rumah produksi Leo Pictures, banyak menuai kontroversi.

Pasalnya, film yang baru dirilis, pada 21 Maret 2024 mendapat larangan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim, Kembali Jabat Wakapolres Manggarai Barat

Lantas, apa yang membuat film kiblat dilarang MUI?

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis langsung mengeluarkan surat imbauan bernomor 01/MUI/II/2024 tertanggal 23 Maret 2024 yang melarang penayangan film Kiblat.

Baca Juga: Waduh! 1.129 ASN di Manggarai Timur Belum Melaporkan SPT Tahunan

MUI menilai film tersebut mengandung konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan berpotensi menyesatkan umat.

Alasan lain, menurut MUI film tersebut tidak sesuai dengan judulnya, serta potensi sensitifitas dan kontroversi yang sering digunakan dalam promosi film semacam ini.

Baca Juga: Restoran hingga Hotel di Labuan Bajo Lalai Bayar Pajak, Diketahui Saat Ditagih Pemda bersama KPK

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah