DERANANTT - PI (50), pemilik pondok pesantren di Manggrai Timur NTT divonis hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan negeri Ruteng, pada Rabu 27 Maret 2024.
Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap 2 santri yang masih di bawah umur atau kategori anak.
Ketua Majelis Hukum, Carisma G. Aristya menyatakan PI terbukti melanggar pasal 81 Ayat 3 Jo pasal 76 e UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kapolres Manggarai Timur: Praktek yang Merugikan Masyarakat Akan Ditindak Tegas
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU Kajaksaan Negeri Manggarai yakni 18 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan terhadap tuntutan yang dijatuhkan, pihaknya masih menimbang untuk mengajukan banding. Begitu juga terdakwa.
"Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir," ungkap Zaenal.
Baca Juga: Cek SPBU, Kapolres Manggarai Timur Ingatkan untuk Tidak Melakukan Tindakan Mafia