DeranaNTT - Bandara Udara Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai Bandara Internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Ada pun sebelumnya bandara yang ada di daerah Pariwisata Super Premimum itu masih berstatus sebagai bandara domestik.
Penetapan statusnya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Saya juga baru mendapatkan salinannya pagi tadi," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan, Ceppy Triono melansir Antara, Senin pagi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, katanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan direktorat teknis.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, katanya wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.