DeranaNTT - Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengetahui terlebih dahulu syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Syarat tersebut tentu menjadi salah satu pedoman penting yang wajib dijalankan atau ditaati oleh semua ASN yang siap pindah dan mengabdi di IKN.
Baca Juga: Terungkap, Ini Berbagai Penyebab Ibu Hamil KEK di Manggarai Timur
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Manggarai Barat Tangai Lakalantas yang Korbankan Anak SD hingga Viral di Medsos
Dia menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN diantaranya, semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Skema pemindahan
Rini menyampaikan, terkait skema pemidahan ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.