Simak Yuk! 4 Hal yang Wajib Dihindari Saat Mencoblos

- 12 Februari 2024, 10:29 WIB
Ilustrasi - Kotak Suara
Ilustrasi - Kotak Suara /istimewa/

DeranaNTT - Pesta demokrasi Indonesia sebentar lagi akan menuju puncak. Tentu berbagai larangan saat mencoblos harus dipatuhi oleh semua para wajib pilih.

Hal itu, dilakukan agar tidak menimbulkan potensi yang dapat mengganggu jalannya pesat demokrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Bupati Agas Tunjuk Sekda Boni Jadi Penjabat Bupati Manggarai Timur

Diketahui, puncak pesat demokrasi akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini DeranaNTT rangkum untuk Anda 4 hal yang wajib ditaati saat mencoblos di TPS antaranya:

Baca Juga: PENTING! 6 Tata Cara yang Wajib Diketahui Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024

1. Membawa telpon genggam/alat perekam ke dalaman bilik suara.

2. Melakukan kampanye/memengaruhi orang lain untuk memilih.

Baca Juga: Sah! Sekda Boni Resmi Jadi Penjabat Bupati Manggarai Timur

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah