Kemendag Beri Peringatan Keras untuk Aplikasi TikTok Shop

- 27 September 2023, 18:49 WIB
Foto: Kemendag Zulkifli Hasan/ Pikiran Rakyat.com
Foto: Kemendag Zulkifli Hasan/ Pikiran Rakyat.com /

DeranaNTT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan beri peringatan keras untuk media sosial, termasuk TikTok Shop, untuk berjualan dan melakukan transaksi langsung di aplikasi. 

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) keberadaan TikTok Shop pun kini terancam ditutup.

Baca Juga: Aplikasi TikTok Shop Terancam Tutup, Ini Alasannya

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, platform 'social commerce' dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Mereka hanya boleh mempromosikan barang atau jasa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menganalogikan platform “social commerce” seperti televisi. Artinya, hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Ketum PSI Gabung Dukung Ganjar Pranowo

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ujarnya mengutip Pikiran Rakyat.com.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan tersebut akan ditandatangani Mendag.

Dalam revisi permendag itu, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan media sosial.

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah