Sopir Truk yang Terlibat dalam Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Menggunakan Sim A

- 25 September 2023, 10:27 WIB
Foto: detik-detik kecelakaan maut di exit tol Bawen/ screenshot cctv
Foto: detik-detik kecelakaan maut di exit tol Bawen/ screenshot cctv /

DeranaNTT - Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di exit tol Bawen, Semarang ternyata cuma memiliki SIM A. Padahal dalam aturan yang berlaku bagi sopir yang mengendarai truk harusnya menggunakan SIM B. 

Hal itu, diketahui saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir pelaku penabrakan di exit Tol Bawen pada Sabtu 23 September 2023 kemarin.

Baca Juga: Shopee Dorong UMKM Berdaya, Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming Paling Favorit Pelaku Usaha Lokal

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Namun bila kendaraan lebih dari 3.500 kg itu umum, maka dibutukan SIM B1 Umum.

Sementara, untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg maka dibutuhkan SIM B2. Pengemudi juga diwajibkan menggunakan SIM B2 Umum bila mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Dapat DAK Fisik Tertinggi Tahun 2024 Bupati Agas: Ini Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Adapun untuk bisa mendapatkan SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum ada persyaratan yang harus dipenuhi. SIM B1 misalnya bisa diperoleh pengemudi yang memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum itu diterbitkan.

Begitu pula dengan SIM B1 Umum, pemohon juga harus memenuhi ketentuan berupa memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B2 bisa didapatkan dengan memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 diterbitkan. SIM B2 Umum bisa diperoleh dengan memiliki SIM B1 Umum atau B2 yang dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Kabupaten Manggarai Timur NTT Dapat DAK Fisik Tertinggi Tahun 2024

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah