Tok ! MA Putuskan Ferdi Sambo Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 19:34 WIB
Irjen Ferdi Sambo (PMJ News)
Irjen Ferdi Sambo (PMJ News) /Irjen Ferdi Sambo (PMJ News)/

DeranaNTT - Ferdi Sambo tidak jadi divonis mati. Ia divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Keputusan itu menganulir vonis mati sebelumnya. 

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, melansir Antara, Selasa sore.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Apartemen di Ukraina Hingga 2 Kali, 8 Orang Dikabarkan Tewas

Ia mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Nelayan yang Hilang Saat Menyuluh Ikan di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis: Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah